BAB II PEMBAHASAN A. Hadis Shahih 1. Pengertian hadits shahih Shahih secra etimologi adalah lawan dari saqim ( sakit ). Sedangkan dalam istilah ilmu hadits, hadis shahih berarti : مَااتٌصَلَ سَنَدُهُ بِنَقْلِ اْلعَدْلِ اْلضٌا بِطِ عَنْ مِثْلِهِ اِلَىَ مُنْتَهَا هُ مِنْ غَيْرِ شُذُوْذٍ وَلاَعِلَّةِ. Hadis yang berhubungan ( bersambung ) sanad-nya yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, dhabith, yang diterimanya dari perawi yang sama ( kualitasnya ) dengannya sampai kepada akhir sanad, tidak syadz dan tidak pula ber-‘illat. [1] Ibn al-shalah mendefinisikan hadis shahih sebagai berikut: Yaitu hadis musnad yang bersambung sanad-nya dengan periwayatan perawi yang adil dan dhabith, ( yang diterimanya ) dari perawi ( yang lain ) yang adil dan dhabith hingga ke akhir (sanad – nya, serta hadis tersebut tidak syadz dan tidak ber-‘illat. Dari kedua definisi di atas dapat disimpulkan, bahwa suatu hadis dapat dinyatakan shahih apabila telah mem e nuhi kriteria tertentu. Krit
Komentar
Posting Komentar