Langsung ke konten utama

siyasah syari'ah

SIYASAH SYARI’AH

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Individu
Pada Mata Kuliah Materi PAI Mts/MA 2


Dosen Pengampu:
Moch. Sya’roni Hasan, M.Pd.I




Oleh:
Elysa Nurul Qomaria
2014.001.2780


PRODI S-1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
AL URWATUL WUTSQO-JOMBANG
TAHUN AKADEMIK 2015/2016


BAB II
PEMBAHASAN

A. Siyasah Syari’ah
1. Pengertian Khilafah
Khilafah menurut bahasa adalah خلف يخلف خلافة   berarti menggantikan, menjadi kholifah, kepemimpinan atau menjadi penguasa.[1]Khilafah ini sinonim dengan imamah atau imarah yang ketiganya mempunyai arti pemerintahan atau kepemimpinan. Dari segi bahasa ketiga kata tersebut mengalami pengeseran arti menjadi pemerintah, sehingga kata khilafah, imamah atau imarah adalah sebutan untuk lembaga politik yang mengatur pemerintahan.[2] Menurut istilah adalah suatu struktur pemerintah yang pelaksanaanya diatur berdasarkan syari’at islam. Dimana aspek-aspek yang berkenaan dengan pemerintahan seluruhnya berdasarkan ajaran islam.
Khilafah disebut juga imamah yakni kepemimpinan menyeluruh yang berkaitan dengan urusan agama dan urusan dunia sebagai pengganti fungsi rosullullah SAW, jadi khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimindi seluruh dunia, untuk menegakkan hokum-hukum syariat islam dan sekaligus mengemban dakwah islam ke seluruh penjuru dunia.[3]
Adapun kholifah berarti pengganti Nabi Muhammad SAW.Sebagai kepala Negara dan pemimpin agama. Khalifah ini perlu diwujudkan oleh umat islam untuk menciptakan persatuan dan kesatuan, untuk memelihara ketertiban kehidupan bersama umat islam.
Allah SWT berfirman.
y وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الأرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ [4]

Artinya: dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, [5]
1
 


Jika dilihat dari cakupan wilayahnya, maka khalifah dapat dibagi menjadi dua:
a. Khilafah yang berskala nasional yaitu bentuk suatu Negara yang memiliki wilayah tertentu dengan batas-batas tertentu serta memiliki kedaulatan yang utuh dan penuh. Contoh Bani Umayah, Bani Abbasiyah, dll.
b. Khilafah yang skala internasional yaitu kekuasaan bagi umat islam sedunia yang tidak menentukan wilayah tertentu.[6]
2. Dasar-dasar Khilafah
Khilafah yang dibangun dan dibentuk oleh Nabi Muhammad SAW berlandaskan pada dasar-dasar kokoh yang pada prinsipnya untuk menegakkan kalimat Allah SWT. Dasar-dasar tersebut antara lain :
a. Dasar Tauhid atau mengesakan Allah SWT dalam Al Qur’an dijelaskan sebagai berikut:
ö قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ [7]
Artinya: Katakanlah: "Dia-lah Allah, yang Maha Esa.[8]

ö وَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ لا إِلَهَ إِلا هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ [9]

Artinya: Dan Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan Dia yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.[10]

b. Dasar persamaan derajat sesama umat manusia. Pada dasarmya manusia itu derajatnya sama yang membedakan satu sama lain hanyalah ketaqwaannya.
4¨ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ[11]

Artinya: Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. [12]

c. Dasar persatuan islamiyah yaitu prinsip untuk menggalang persatuan dan kesatuan dalam islam. Allah menjelaskan dalam Al Qur’an sebagai berikut:[13]
( وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلا تَفَرَّقُوا[14]
Artinya: Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai,[15]

d. Musyawarah atau kedaulatan rakyat. Allah menjelaskan dalam Al Qur’an sebagai berikut:
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ[16]

Artinya: Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara ssmereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.[17]

e. Keadilan dan kesejahteraan  bagi seluruh umat.
Firman Allah dalam Al Qur’an sebagai berikut:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا[18].
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.[19]

Kelima dasar atau prinsip tersebut harus senantiasa dijadikan landasan dalam menetapkan setiap kebijakan khilafah (pemerintahan) sehingga tujuan khilafah dapat terwujud dengan sebaik-baiknya.
3. Tujuan khilafah
Secara umum tujuan khilafah adalah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh ampunan dan ridha Allah SWT.[20]Dalam surat as-Saba’:15
ô لَقَدْ كَانَ لِسَبَإٍ فِي مَسْكَنِهِمْ آيَةٌ جَنَّتَانِ عَنْ يَمِينٍ وَشِمَالٍ كُلُوا مِنْ رِزْقِ رَبِّكُمْ وَاشْكُرُوا لَهُ بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُورٌ[21]

Artinya: Sesungguhnya bagi kaum Saba' ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka Yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): "Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun".[22]

Secara Khusus tujuan khilafah adalah:
a.    Melanjutkan kepemimpinan Islam setelah Nabi Muhammad SAW wafat
b.    Berupaya untuk memelihara keamanan dan ketahanan agama dan negara
c.    Mengupayakan kesejahteraan lahir dan batin dalam rangka memperoleh kebahagiaan di dunia dan diakhirat
d.   Mewujudkan dasar-dasar khilafah yang adil dalam seluruh aspek kehidupan umat islam.[23]
4. Hikmah Khilafah
Di antaranya adalah :
a. Membina persatuan dan kesatuan ummat.
b. Dapat menegakkan syari`at agama islam ditengah-tengah masyarakat.
c. Dapat memberi contoh bahwa khilafah islam dan sistem pemerintahan islam yang ada itu lebih baik dari pada lainnya.
d. Keamanan, ketertiban, dan keselamatan ummat dapat lebih ditegakkan.
e. Dapat memajukan dan mensejahterakan ummat.
f. Dengan adanya khilafah akan lebih dapat menampakan syi`ar islam kepada dunia.[24]
5.  Pengertian Kholifah
Khalifah berarti orang-orang yang menggantikan Nabi Muhammad Saw dalam kedudukannya sebagai pemimpin agama dan kepala negara sesudah Nabi wafat.[25]Bukan menggantikan posisi kenabiannya akan tetapi hanya sebatas kholifah saja. Khalifah pertama dalam struktur pemerintahan islam adalah Abu bakar Shiddiq, Khalifah kedua Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Tholib, empat sahabat ini disebut dengan Khulafaur Rosyidin, Artinya adalah para kepala negara yang bijaksana.[26]
Jabatan kholifah berikutnya dipangku oleh para pemuka dari Bani Umayyah seperti khalifah Mu’awiyah bin Abi Sofyan, Umar bin Abdul Aziz dan lain-lain. Pada masa Abbasiyah dipegang oleh Harun Al Rosyid dan lain-lain.  Adapun kholifah sesudah itu disebut dengan nama Amir, sultan atau dengan nama yang umum yaitu kepala negara atau presiden.[27]
6. Syarat-syarat Kholifah
Untuk menjadi khalifah seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.    Beragama islam dan laki-laki.
b.    Memiliki ilmu yang cukup luas
c.    Mampu melaksanakan pengawasan terhadap apartur pemerintahan dalam melakasanakan hukum.
d.   Adil
e.    Tidak cacat pada anggota badan dan panca inderanya
f.     Dipilih oleh ahlul halli wal aqdi ( MPR )melalui permusyawaratan.
7. Pengangkatan Kholifah
Pemerintah dalam islam menganut sistem pemerintahan yang demokrasi, oleh karena itu pada prinsipnya pengangkatan kholifah dilakukan oleh seluruh masyarakat atau umat islam. Di dalam sejarah islam bahwa masalah pengangkatan kholifah dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain:
a.     Pengangkatan kholifah dipilih oleh para pemimpin umat, seperti pemilihan Abu Bakar As Shiddiq sebagai kholifah yang pertama.
b.    Pengangkatan kholifah diusulkan oleh kholifah terdahulu, seperti pengangkatan kholifah Umar Bin Khottob atas usulan Abu Bakar As Shiddiq.
c.     Pengangkatan kholifah dengan jalan pemilihan umum secara langsung, seperti kholifah Umar bin Abdul Azis.
d.    Pengangkatan kholifah melalui persetujuan rakyatnya, karena berjasa dalam mengembangkan islam ke suatu daerah, seperti pengangkatan Sultan Salim di Mesir.
Secara keseluruhan dapat diketahui bahwa cara pemilihan dan pengankatan kholifah lebih mementingkan aspirasi rakyat, bukan kehendaknya sendiri. Oleh karea itu pemilihan kholifah dalam islam dilaksanakan dengan dua cara, yaitu:
a.    Pemilihan secara langsung, artinya setiap ummat islam yang sudah mempunyai hak pilih, dapat menentukan pilihannya yang dikehendaki untuk menjadi kholifah.
b.    Pemilihan secara tidak langsung, yaitu pemilihan melalui ahlul hallil wal aqdi atau wakil-wakil rakyat yang berhak memutuskan segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan ummat islam.
8. Bai’at Kholifah
Bai’at artinya sumpah kesetiaan, sumpah kepercayaan, dan sekarang disebut dengan pelantikan. Isinya berupa ikrar pengangkatan seseorang menjadi khalifah berdasarkan al-Quran dan Sunnah serta janji melaksanakan keadilan-keadilan dalam arti yang sebenar-benarnya.
Setelah khalifah mengucapkan sumpah setia, ia menyampaikan pidato pengangkatan kholifah seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar As Shiddiq yang isinya antara lain:
“Saudara-saudara, saya telah diangkat untuk mengendalikan urusanmu padahal saya bukanlah  orang yang terbaik diantaramu, maka jika saya menjalankan tugas dengan baik ikutilah saya, tetapi jika saya berbuat  salah maka hendaklah saudara-saudara betulkan. Orang yang saudara-saudara pandang kuat, saya pandang lemah, hingga saya dapat mengambil hak dari padanya, sedangkan orang yang saudara-saudara pandang lemah, saya pandang kuat, hingga kamu dapat memberikan haknya kepadanya. Hendaklah saudara-saudara taat kepada saya selama saya taat kepada Allah swt dan Rasul-Nya, tetapi bilamana saya tidak  mentaati Allah dan Rasul-Nya saudara-saudara tidak perlu mentaati saya”.[28]

9. Hukum Pengangkatan Kholifah
Para ulama’ sudah sepakat bahwa hukum pengangkatan kholifah itu hukumnya, Fardhu kifayah bagi seluruh kaum muslimin. Hal ini berdasarkan beberapa alasan, yaitu:
a.    Allah menjanjikan akan menjadikan kholifah bagi orang yang beriman dan beramal sholeh sesuai berfirman Allah SWT QS, An-nur : 55
y وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الأرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ[29]
Artinya: dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. [30]

b.    Secara rasional tidak mungkin dapat menyempurnakan kewajiban agama, sepertimembela agama, negara dan keamanan tanpa adanya kholifah.
c.    Kesepakatan sahabat. Saat Rasulullah wafat para sahabat mendahulukan musyawarah tentang kholifah dari pada urusan jenazah Rasulullah SAW, menunjukkan bahwa masalah kholifah lebih penting dari pada masalah lainnya.
10. Hak dan Kewajiban Rakyat
Hak rakyat pada dasarnya sama dengan hak asasi manusia yang harus dipenuhi dan di lindungi oelh negara.[31] Hak-hak dasar antara lain:
a.       Hak hidup dan jaminan keamanan. Firman Allah SWT
إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي وَنُمِيتُ وَإِلَيْنَا الْمَصِيرُ[32]

Artinya: Sesungguhnya Kami menghidupkan dan mematikan dan hanya kepada Kami-lah tempat kembali (semua makhluk).[33]

b. Hak mendapat keadilan. Firman Allah SWT.
وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ....[34]
Artinya: .... dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. [35]

c. Hak berfikir dan mengeluarkan pendapat. Firman Allah SWT
وَمَا يَذَّكَّرُ إِلا أُولُو الألْبَابِ[36]
Artinya: Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).[37]

d. Hak kebebasan beragama. Firman Allah SWT:
I لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ[38]
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); [39]
Selain memperoleh hak-hak sebagai rakyat juga terdapat kewajiban untuk dilaksanakan, antara lain:
a. Tunduk dan patuh pada kholifah yang sah. Firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ[40]

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.[41]

b. mentaati segala peraturan-peraturan negara.
c. membela negara dan cinta tanah air.
d. menjaga persatuan dan kesatuan antar bangsa.
e. menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bersama.
f.  menjunjung tinggi hak asasi dan kebebasan orang lain.
B.  Majlis Syuro
1. Pengertian majlis syuro
Dilihat dari segi bahasa majlis syuro berarti “ tempat musyawaroh”, sedangkan menurut istilah adalah lembaga permusyawaratan atau badan yang ditugasi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat melalui jalan musyawaroh. Firman Allah SWT:
وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ[42]
Urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka[43]

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ [44]
Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.[45]

Pada Zaman Rasululloh belum ada majlis syuro namun beliau senantiasa memberi contoh kepada para sahabat untuk bermusyawarah dalam memecahkan berbagai persoalan dalam urusan keagamaan atau masyarakat.
2. Pengertian Ahlul Halli Wal Aqdi
Ahlul Halli Wal Aqdi adalah para wakil rakyat yang mempunyai anggota majlis permusyawaratan. Menurut imam fahruddin Al Rozi, yang dimaksud Ahlul Halli Wal Aqdi adalah para Alim ulama’ dan  para kaum cendekiawan yang dipilih rakyat untuk mewakili mereka.
Dengan demikian Ahlul Halli Wal Aqdi dapat pula diinterpretasikan dari para ulama’, cendekiawan dan atau pemimpin-pemimpin yang mempunyai kedudukan atau potensi di tengah-tengah masyarakat, sehingga mereka dapat dipilih dan dipercaya dalam menyampaikan aspirasi masyarakat dengan baik, pada akhirnya buah pilihan mereka nanti akan ditaati oleh seluruh rakyat, berarti dengan pilihan itu kedaulatan akan didukung sepenuhnya oleh semua rakyat. Rasulululloh bersabda
3. Syarat-syarat menjadi anggota Majlis Syuro
Untuk menjadi anggota majlis syuro seseorang harus memenuhi berbagai persyaratan:
a. memiliki kepribadian yang jujur, adil dan penuh tanggung jawab.
b. memiliki ilmu pengetahuan yang luas sesuai dengan bidang keahliannya dan bertaqwa kepada Allah.
c. memiliki keberanian untuk memperjuangakan kebenaran dan keadilan serta teguh dalam pendirian meskipun resikonya besar.
d. merakyat, artinya senantiasa peka dan peduli terhadap kepentingan rakyat.
e. Berjiwa ikhlas, dinamis dan kreatif.
f. Dipilih oleh rakyat sesuai asas demokrasi.
4. Hak dan Kewajiban Majlis Syuro
Berikut ini disajikan beberapa hak dan kewajiban majlis syuro sebagai lembaga tertinggi negara yaitu:
a.    memilih, mengangkat memberhentikan khalifah
b.    mewakili rakyat dalam bermusyawarah dengan khalifah untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan dan berbagai kepentingan rakyat.
c.    membuat UU bersama bersama khalifah demi memantapkan pelaksanaan hukum Allah.
d.   Menetapkan garis-garis program negara yang akan dilaksanakan khalifah.
e.    menetapkan anggaran belanja negara.         
f.     merumuskan gagasan dan strategi untuk mempercepat tercapainya tujuan negara.
g.    menghadiri sidang majlis syura setiap saat persidangan.
5. Hikmah Adanya Majlis Syura.
Melalui musyawaroh dalam majlis syura dapat diperoleh beberapa hikmah antara lain :
a.    melaksanakan perintah Allah dan mencontoh perbuatan Rasulullah tentang musyawarah untuk menyelesaikan persoalan hidup dan kehidupan umat islam.
b.    Melahirkan tanggung jawab bersama terhadap keputusan yang ditetapkan karena keputusan tersebut ditetapkan oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih sesuai dengan kemampuan dan tanggung jawabnya.
c.    Melahirkan keputusan dan ketetapan yang baik dan bijaksana karena keputusan tersebut ditetapkan oleh banyak pihak
d.   Menghindari perselisihan antar golongan yang dapat mengakibatkan kehancuran dan kerugian negara. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا[46]
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.[47]

e.    Memilih pimpinan yang terbaik dan disetujui semua pihak karena itu kualitasnya akan lebih dapat dipertanggungjawabkan..
f.     Mengurangi bahkan menghilangkan keluh kesah yang mengakibatkan penyelewengan sebagai akibat dari keputusan yang tidak atau kurang representatif.
g.    Memberikan pendidikan politik yang baik, praktis dan murah.
h.    Menjalin hubungan yang harmonis antara manusia dengan tuhannya dan hubungan sesama umat manusia, khususnya umat islam.
i.      Menciptakan persatuan dan kesatuan karena hasil musyawarah biasanya merupakan jalan tengah yang memiliki daya tarik semua pihak. Jadi hasilnya bisa mengikat semua pihak.
j.      Mewujudkan keadilan karena putusan hasil musyawarah telah disetujui oleh semua pihak maka hasilnya bersifat adil untuk semua pihak.
k.    Menciptakan kerukunan dan ketahanan umat sehingga dapat menangkal berbagai rongrongan dan ancaman terhadap negara dan pemerintah.

























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Khilafah adalah suatu struktur pemerintah yang pelaksanaanya diatur berdasarkan syari’at islam. Dimana aspek-aspek yang berkenaan dengan pemerintahan seluruhnya berdasarkan ajaran islam.
Hal-hal yang bersangkutan dengan khilafah:
a.Pengertian khilafah.
b.dasar-dasar khilafah.
c.Tujuan khilafah.
d.Hikmah khilafah.
e.Pengertian kholifah
f.Syarat-syarat menjadi kholifah
g.pengangkatan kholifah.
h.Bai’at kholifah.
i.hukum pengangkatan kholifah.
j.hak dan kewajiban rakyat

2.      Majlis syuro berarti “ tempat musyawaroh”, sedangkan menurut istilah adalah lembaga permusyawaratan atau badan yang ditugasi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat melalui jalan musyawaroh.
Hal-hal yang bersangkutan dengan majlis syuro:
a.       Pengertian majlis syuro.
b.      Ahllul halli wal’aqdi
c.       Syarat-syarat menjadi majlis syuro
d.      hak dan kewajiban majlis syuro
e.       hikmah majlis syuro.






DAFTAR PUSTAKA

Husein, Ahmad. Dkk. Fiqih Modul Hikmah.  Sragen: Akik Pusaka. 2009
Jamil, Ahmad. Dkk.  Fiqih al-Fath.  Gresik:  CV. Putra Kembar Jaya. 2008
Masyuhudi, Ali. Dkk. Fiqih Kompetitif.  Gresik: Sarana Cendikia.2003
Departemen Agama Republik Indonesia.  Al-Qur’an Terjemah  Bandung : Syaamil Qur`an. 2009




[1][1] Ahmad Jamil, Dkk,  Fiqih al-Fath, ( Gresik:  CV. Putra Kembar Jaya, 2008), 4.
[2]Ahmad Husein, Dkk, Fiqih Modul Hikmah, ( Sragen: Akik Pusaka, 2009), 3.
[3]Ali Masyuhudi, Dkk, Fiqih Kompetitif, ( Gresik: Sarana Cendikia,2003), 2.
[4] An-nur: 55.
[5] Departemen Agama Republik Indonesia,  Al-Qur’an Terjemah  (Bandung : Syaamil Qur`an, 2009), 338.
[6]Ali Masyuhudi, Dkk, Fiqih Kompetitif, ( Gresik: Sarana Cendikia, 2003), 3.
[7] Al-Ikhlash[112]:1.
[8]Departemen Agama Republik Indonesia,  Al-Qur’an Terjemah  (Bandung : Syaamil Qur`an, 2009), 604.
[9] Al-Baqarah[2]: 265.
[10]Departemen Agama Republik Indonesia,  Al-Qur’an Terjemah  (Bandung : Syaamil Qur`an, 2009), 45.
[11]Al-Hujurat[]: 13
[12]Departemen Agama Republik Indonesia,  Al-Qur’an Terjemah  (Bandung : Syaamil Qur`an, 2009), 517.

[13] Ahmad Husein, Dkk, Fiqih Modul Hikmah, ( Sragen: Akik Pusaka, 2009), 4-5.
[14]Al-Imran []: 103.
[15]Departemen Agama Republik Indonesia,  Al-Qur’an Terjemah  (Bandung : Syaamil Qur`an, 2009), 63.
[16] As-Syuro: 103.
[17]Departemen Agama Republik Indonesia,  Al-Qur’an Terjemah  (Bandung : Syaamil Qur`an, 2009),371.
[18] An-Nisa:58-59.
[19]Departemen Agama Republik Indonesia,  Al-Qur’an Terjemah  (Bandung : Syaamil Qur`an, 2009),87.
[20]Ali Masyuhudi, Dkk, Fiqih Kompetitif, ( Gresik: Sarana Cendikia,2003), 3.
[21] As-Saba:15.
[22]Departemen Agama Republik Indonesia,  Al-Qur’an Terjemah  (Bandung : Syaamil Qur`an, 2009),429.
[23]Ahmad Husein, Dkk, Fiqih Modul Hikmah, ( Sragen: Akik Pusaka, 2009), 4.
[24] Ahmad Jamil, Dkk,Fiqih Islam, (Yogyakarta: Teras, 203), 345.
[25]Ahmad Husein, Dkk, Fiqih Modul Hikmah, ( Sragen: Akik Pusaka, 2009), 6.
[26]Ahmad Husein, Dkk, Fiqih Modul Hikmah, ( Sragen: Akik Pusaka, 2009), 5.
[27] Ahmad Husein, Dkk, Fiqih Modul Hikmah, ( Sragen: Akik Pusaka, 2009), 6.
[28] Ali masyhudi,Fiqih Kompetitif,( Gresik:Sarana Cendekia:2003) 14.
[29] An-Nur:55.
[30]Departemen Agama Republik Indonesia,  Al-Qur’an Terjemah  (Bandung : Syaamil Qur`an, 2009),357.
[31] Ahmad Husein, Dkk, Fiqih Modul Hikmah, ( Sragen: Akik Pusaka, 2009), 12.
[32] Al-Qof: 43.
[33]Departemen Agama Republik Indonesia,  Al-Qur’an Terjemah  (Bandung : Syaamil Qur`an, 2009),520.
[34] An-Nisa:58.
[35]Departemen Agama Republik Indonesia,  Al-Qur’an Terjemah  (Bandung : Syaamil Qur`an, 2009),87.
[36] Al-Baqarah: 269.
[37]Departemen Agama Republik Indonesia,  Al-Qur’an Terjemah  (Bandung : Syaamil Qur`an, 2009),45.
[38] Al-Baqarah:256.
[39]Departemen Agama Republik Indonesia,  Al-Qur’an Terjemah  (Bandung : Syaamil Qur`an, 2009),45.
[40] An-Nisa: 59.
[41]Departemen Agama Republik Indonesia,  Al-Qur’an Terjemah  (Bandung : Syaamil Qur`an, 2009), 87.
[42] As-Syuro:38.
[43]Departemen Agama Republik Indonesia,  Al-Qur’an Terjemah  (Bandung : Syaamil Qur`an, 2009),137.
[44] Ali Imran: 159.
[45]Departemen Agama Republik Indonesia,  Al-Qur’an Terjemah  (Bandung : Syaamil Qur`an, 2009),
[46] An-nisaa: 59.
[47]Departemen Agama Republik Indonesia,  Al-Qur’an Terjemah  (Bandung : Syaamil Qur`an, 2009),87.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengertian PTK

TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN TINDAKAN KELAS Di Susun Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Penelitian Tindakan Kelas 0leh Kelompok 2: Ana Nur Afni Aulya Ari Susana Durrotul Faridah Maria ulfah Siti Rahmawati Dosen pengampu: Khudriyah MPd. PRODI S-1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH AL URWATUL WUTSQO – JOMBANG 2016 BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Penelitian Tindakan Kelas (PTK) merupakan suatu cara memperbaiki dan meningkatkan profesionalisme guru. Praktik PTK dapat dilakukan secara efektif oleh setiap guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Prakti PTK yang dilakukan secara logis dan sistematis, serta jujur dalam pelaporannya akan meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembelajaran yang secara langsung akan berdampak terhadap perbaikan manajemen sekolah secara keseluruhan. [1] Tugas guru dituntut untuk selalu memperbaiki sistem maupun kegiatan pembelajaran agar bisa efektif dan efisien, salah satu cara dengan m

EDISI MUKTAMAR PUISI BERKOAR

mengais sisa-sisa sejarah nyata yang terbuang dari sedikit banyak yang terjadi di muktamar jombang yang kini telah jadi bahan berbincang dari yang hanya sekedar berlalu sampai yang terus terngiang-ngiang untuk menghormati muktamar jokowi terlihat gusar meskipun sarungnya anyar karna jokowi terlihat gak sangar menurut sebagian kiyai muktamar telah dinodai oleh beberapa oknum priayi yang mencoba memperkaya diri tersiar kabar dari dalam muktamar si penyandang gelar makin berkoar ketika si "qohar" mengajak bersabar karna sidang pleno gk berjalan lancar mungkin yang salah panitia mungkin juga para pesertanya itu muktamar apa pasar raya kok saling berkoar dimana-mana konon katanya bergelar YAI tapi kok makin lupa diri mungkin ada satu kursi yang tak terisi kursi singgasana Ilahi robbi takbir dan sholawat sih berkumandang bahkan ada yang asyik berdendang ternyata ada satu yang kurang SANG PERENCANA tidak diundang

Hadits shahih, Hasan dan Dhaif

BAB II PEMBAHASAN A.     Hadis Shahih 1. Pengertian hadits shahih Shahih secra etimologi adalah lawan dari saqim ( sakit ). Sedangkan dalam istilah ilmu hadits, hadis shahih berarti : مَااتٌصَلَ سَنَدُهُ بِنَقْلِ اْلعَدْلِ اْلضٌا بِطِ عَنْ مِثْلِهِ اِلَىَ مُنْتَهَا هُ مِنْ غَيْرِ شُذُوْذٍ وَلاَعِلَّةِ. Hadis yang berhubungan ( bersambung ) sanad-nya yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, dhabith, yang diterimanya dari perawi yang sama ( kualitasnya ) dengannya sampai kepada akhir sanad, tidak syadz dan tidak pula ber-‘illat. [1] Ibn al-shalah mendefinisikan hadis shahih sebagai berikut: Yaitu hadis musnad yang bersambung sanad-nya dengan periwayatan perawi yang adil dan dhabith, ( yang diterimanya ) dari perawi ( yang lain ) yang adil dan dhabith hingga ke akhir (sanad – nya, serta hadis tersebut tidak syadz dan tidak ber-‘illat. Dari kedua definisi di atas dapat disimpulkan, bahwa suatu hadis dapat dinyatakan shahih apabila telah mem e nuhi kriteria tertentu. Krit